Desa Turipinggir, Kec. Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, tata usaha, perencanaan, keuangan, dan koordinasi pelayanan masyarakat.
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan tata usaha dan umum, perencanaan, dan keuangan pemerintahan desa.
Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, dan ketentraman dan ketertiban.
Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya, melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.