Beranda › Pemerintahan

Pemerintahan Desa

Desa Turipinggir, Kec. Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang

Profil Kepala Desa Profil Perangkat Desa Tugas dan Fungsi Perangkat Struktur Organisasi Jam Pelayanan

Kepala Desa

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi:
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
  • Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
  • Menyusun dan mengajukan Rancangan APBDes
  • Mewakili desa dalam dan luar pengadilan

Sekretaris Desa

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, tata usaha, perencanaan, keuangan, dan koordinasi pelayanan masyarakat.

Fungsi:
  • Melaksanakan administrasi pemerintahan desa
  • Mengelola arsip dan dokumentasi desa
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan
  • Melaksanakan ketatausahaan desa
  • Mengkoordinir pelayanan administrasi

Kepala Urusan (Kaur)

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan tata usaha dan umum, perencanaan, dan keuangan pemerintahan desa.

Fungsi:
  • Melakukan urusan administrasi umum
  • Menyusun rencana kegiatan desa
  • Mengelola keuangan dan aset desa
  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan
  • Menginventarisasi kekayaan desa

Kepala Seksi (Kasi)

Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, dan ketentraman dan ketertiban.

Fungsi:
  • Melaksanakan manajemen pemerintahan
  • Menyiapkan bahan musyawarah desa
  • Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan
  • Mengumpulkan data dan informasi desa

Kepala Dusun

Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya, melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.

Fungsi:
  • Melakukan pembinaan ketentraman wilayah
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan dusun
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan
  • Menjembatani masyarakat dengan pemerintah desa
  • Membuat laporan kegiatan di wilayah kerjanya