Desa Turipinggir, Kec. Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang
Kepala Desa bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kepala Desa bertanggung jawab untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan seluruh warga desa.